Bagi anda yang sering bepergian dengan menggunakan pesawat anda pasti pernah mengalami pesawat delay atau mengalami penundaan penerbangan. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang sering dikeluhkan oleh calon penumpang sebuah maskapai penerbangan. Jika delay yang anda alami hanya setengah jam atau satu jam saja masih bisa ditolerir, namun bagaimana jika delay sampai berjam-jam bahkan seharian berada di bandara? Tentu saja akan membuat anda kesal bukan?
Untuk melindungi hak-hak calon penumpang pesawat terbang, pemerintah melalui kementerian perhubungan (kemenhub) telah memiliki Peraturan Menteri (permen) mengenai hal itu. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2015 yang menjelaskan tentang penanganan keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia.
Lalu apa saja hak-hak penumpang yang tertuang dalam Peraturan Menteri tersebut?
Berikut adalah kompensasi yang harus diberikan oleh pihak maskapai penerbangan pada penumpang pesawat:
1. Keterlambatan lebih dari 30 menit hingga 60 menit, maka pihak maskapai penerbangan wajib memberikan minuman ringan pada penumpang.
2. Jika keterlambatan pesawat lebih dari 61 menit hingga 120 menit maka penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan (snack box).
Baca selanjutnya
disini.
Selamat mudik agan-agan semuanya, semoga perjalanannya lancar, selamat sampai tujuan